back to top

Pemkot Tangerang Sukses  Memfasilitasi Pendaftaran Merk Gratis untuk UMKM di Seluruh Provinsi Banten

Tanggerang | portaldesa.co.id – Mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangerang untuk mengurus merk adalah bentuk perlindungan usaha yang sangat penting, terlebih jika kepemilikan legalitas yang jelas.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kota Tangerang menjadi satu-satunya Pemerintah Daerah di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis atau melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kini, di tahun 2023, Kota Tangerang dikenal sebagai Pemerintah Daerah yang paling banyak mendaftarkan merk. Disperindagkop UKM berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merk pelaku UMKM pada 2020, 500 merek pada 2021, dan 250 merk pada 2022. Dalam program ini, Pemkot Tangerang berhasil meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara nasional dari Kemenkumham.

“Hingga kini totalnya, sudah 1.750 merek berhasil didaftarkan secara gratis untuk pelaku UMKM yang tersebar di 13 Kecamatan. Dulunya, tahun 2020 dan 2021 Kota Tangerang hanya satu-satunya daerah yang memiliki program fasilitasi merk gratis ini. Namun, di 2022 menjadi percontohan dan mulai diadopsi program ini oleh Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,” beber Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM, Senin (20/03/2023).

Lebih jelas di katakannya, Pemkot Tangerang pun berkomitmen untuk terus memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dalam upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan. Merk juga memiliki sederet manfaat, seperti untuk mendapat perlindungan hukum, mengurangi risiko terjadinya tindakan plagiarisme, menambah nilai aset perusahaan, membuka peluang waralaba, menjaga citra perusahaan, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha atau lembaga merupakan hal yang sangat penting. Kecepatan informasi dan inovasi yang berkembang membutuhkan upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas hak kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraan mereka,” tuturnya.

Program ini telah menjadi percontohan dan mulai diadopsi oleh Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. (DN)

 

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id – Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id – Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...