DEPOK | portaldesa.co.id – Keluhan datang dari para orang tua siswa kurang mampu yang merasa terlantar karena anak-anak mereka belum mendapat kesempatan bersekolah. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Negeri Kota Depok, yang mewakili Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah (KCD) 2 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, telah menawarkan solusi berupa Sekolah Terbuka kepada mereka.
Namun, tawaran ini dinilai kabur dan bertentangan dengan hukum, sehingga orang tua murid menolaknya dengan tegas. Demikian di katakan Roy Pangharapan, Ketua Dewan Kesejahteraan Rakyat (DKR) Kota Depok, Senin (21/8).
Roy Pangharapan menyampaikan bahwa pertemuan antara orang tua siswa kurang mampu yang belum mendapat tempat di sekolah dengan perwakilan dari KCD 2, yang diwakili olehย Mamad Mahfudin M.PD selaku Ketua MKKS SMA Negeri Depok dan juga Kepala SMA Negeri 4 Kota Depok, berlangsung pada hari Sabtu lalu di SMA Negeri 4 Kota Depok.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari KCD 2 menawarkan Sekolah Terbuka sebagai solusi, mengingat pendaftaran melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah ditutup.
“Orang tua siswa menolak Sekolah Terbuka karena belum jelas pertanggungjawaban dari lembaga tersebut,” tegas Roy Pangharapan.
Roy mengungkapkan bahwa perwakilan MKKS menjelaskan konsep Sekolah Terbuka, yang hanya akan dilaksanakan seminggu sekali. Bahkan, menurut Mamad, pelaksanaannya bisa terjadi hanya satu kali dalam sebulan, dan hal ini dianggap sebagai formalitas semata.
“Orang tua merasa kecewa dan menolak usulan ini, karena mereka menginginkan pendidikan yang bermutu, bukan hanya formalitas semata,” jelas Roy.
Orang tua dan siswa merasa kecewa dengan usulan ini, dan mereka mengajukan pertanyaan tentang validitas dari konsep Sekolah Terbuka tersebut. Para orang tua merasa bahwa MKKS tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai tentang tanggungjawab Sekolah Terbuka.
Menurut Roy Pangharapan, para orang tua siswa kurang mampu tetap mendesak agar anak-anak mereka dapat bersekolah dengan cara yang normal, sesuai dengan tujuan sekolah yang telah ditentukan. Mereka tidak ingin mengorbankan setengah semester bahkan setahun penuh tanpa pendidikan.
DKR berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak para siswa kurang mampu ini, dengan mengupayakan agar mereka dapat bersekolah di tempat yang sesuai dengan pilihan mereka.
“Kami siap untuk terus mendampingi orang tua siswa kurang mampu agar hak-hak mereka dapat terpenuhi,” tutup Roy Pangharapan.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa DKR sedang berjuang untuk hak pendidikan 12 siswa kurang mampu yang belum mendapat tempat di SMA dan SMK Negeri di Depok. (Roni)