Depok | portaldesa.co.id – Sejumlah 266 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok, yang berisi Tenaga Kesehatan untuk tahun 2022, telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. SK tersebut langsung diberikan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Menurut Idris, pemberian SK tersebut adalah suatu rezeki bagi Kota Depok. Ia berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas penambahan tenaga kesehatan tersebut.
“Ini tentunya kami sangat bersyukur kepada Tuhan Yang maha Kuasa bahwa Kota Depok mendapatkan rezeki tambahan tenaga kesehatan sebanyak 266 PPPK,” ucapnya dikutip dari laman resmi website Pemerintah Kota Depok, Selasa (09/05/2023).
Idris juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara PPPK dan ASN dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Semua harus dapat bekerja sama. “Jangan dibeda-bedakan antara ASN dan PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama. Semuanya termasuk tenaga honor adalah sama, semuanya harus kerja sama,” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa hak dan kewajiban antara ASN dan PPPK juga sama. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan pensiun dan mereka adalah fungsional yang tidak bisa menjadi struktural.
Terakhir, Idris menekankan pentingnya penyesuaian jumlah pegawai dengan kebutuhan Kota Depok sesuai jumlah penduduk yang dilayani. Oleh karena itu, ia akan meminta kepala badan yang baru untuk merekapitulasi ulang antara rasio kebutuhan Kota Depok dan jumlah pegawai yang ada. (Nawi)