Jakarta | portaldesa.co.id – Berita terbaru mengungkapkan adanya dugaan kebocoran informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yana Mulyana, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Informasi yang diduga bocor tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yang melibatkan tiga orang terdakwa yang diduga melakukan suap kepada Yana Mulyana.
Dalam persidangan, Rini Januanti, istri dari Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, hadir sebagai saksi. Rini diperiksa oleh jaksa KPK, Titto Jaelani, mengenai penggeledahan yang terjadi pada tanggal 18 April 2023 di rumahnya. Pada saat itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan suaminya, termasuk ponsel milik Rini dan Rijal.
Jaksa Titto menanyakan isi pesan WhatsApp (WA) yang ada di ponsel Rini. Rini menyatakan bahwa ada pesan WA yang berisi peringatan untuk mengamankan surat berharga dan sejumlah uang. Pengirim pesan tersebut mengaku bernama Adi dan mengklaim diri sebagai teman seblok dengan suaminya, Khairur Rijal.
Dalam pesan WhatsApp tersebut, Adi memerintahkan Rini untuk mengosongkan saldo di rekeningnya dan hanya menyisakan nominal Rp 2 juta. Namun, Rini membantah telah mengamankan uang tersebut, dan menganggap pesan WA tersebut sebagai kesalahan pengiriman atau pesan yang tidak ditujukan kepadanya.
Jaksa Titto terus menggali informasi dari Rini mengenai orang misterius yang mengaku bernama Adi tersebut. Rini mengakui bahwa pada awalnya dia tidak mengetahui identitas sebenarnya. Namun, belakangan ini dia baru mengetahui bahwa orang yang mengirimkan pesan WhatsApp tersebut terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Rini mengakui bahwa dia tidak tahu siapa orang tersebut dengan pasti dan hanya mengetahui bahwa pesan tersebut terkait dengan kasus pungli di KPK.(Rz)