back to top

Pengumpulan Uang dan Barang di Kota Tangerang harus memiliki Izin Resmi dari Dinsos, Simak Panduan dan Prosedurnya di Sini!

Tangerang | portaldesa.co.id – Proses Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau pengumpulan sumbangan selalu berkaitan dengan kebutuhan untuk mengadakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Untuk menjalankan berbagai program, usaha, dan kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut, Dinas Sosial Kota Tangerang telah mengatur prosedurnya.

Mulyani, Kepala Dinsos Kota Tangerang, menyatakan bahwa prosedur pengumpulan sumbangan ini telah ditetapkan berdasarkan peraturan hukum yang relevan, seperti Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), dan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat. Proses pengumpulan sumbangan melibatkan prosedur pengajuan izin, prosedur pemberian izin, prosedur pengawasan dan pengendalian, serta PUB yang tidak memerlukan izin.

“Pertama-tama, prosedur dalam proses PUB atau pengumpulan sumbangan adalah pengajuan izin. Organisasi atau kepanitiaan yang ingin melakukan pengumpulan sumbangan harus mengajukan permohonan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Permohonan izin ini diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu Wali Kota Tangerang dan Kepala Dinsos Kota Tangerang,” ungkap Mulyani, Selasa, (16/05/2023)

Mulyani melanjutkan, sebelum pemberian izin dilakukan, Dinsos Kota Tangerang akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait persyaratan, maksud dan tujuan, serta dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang mungkin terjadi jika proses pengumpulan sumbangan dilaksanakan.

“Prosedur kedua adalah pemberian izin. Permohonan izin akan diberikan dalam bentuk Surat Rekomendasi/Izin yang berisi informasi tentang jangka waktu, wilayah, tata cara penyelenggaraan, penggunaan biaya penyelenggaraan, batas waktu, batas wilayah, serta jumlah pembiayaan penyelenggaraan proses pengumpulan sumbangan,” tambahnya.

Setelah itu, prosedur berikutnya dalam proses pengumpulan sumbangan adalah pengawasan dan pengendalian. Dalam prosedur ini, penyelenggara pengumpulan sumbangan memiliki berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengumpulan sumbangan berjalan dengan baik.

โ€œBeberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara proses pengumpulan sumbangan, meliputi wajib membuat laporan kepada pimpinan warga (RT/RW) dan aparat setempat, menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Surat Rekomendasi/Izin, serta membuat laporan kepada Wali Kota Tangerang dan Dinsos Kota Tangerang dalam bentuk bukti-bukti pertanggung jawaban (jenis usaha yang dilaksanakan, jumlah sumbangan yang didapatkan, dan penggunaan sumbangan atau penyaluran),โ€ tambahnya.

Selain itu, tidak semua bentuk usaha pengumpulan sumbangan harus dilakukan sesuai prosedur yang telah dijelaskan di atas. Terdapat beberapa usaha pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin dan prosedur tersebut, seperti kewajiban hukum agama, amal peribadatan di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan, dilakukan hanya di lingkungan terbatas (kantor, sekolah, RT/RW, komunitas, dsb), serta pengumpulan sumbangan yang dilakukan dalam pertemuan terbatas dan bersifat spontan. (DN)

 

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...