Jakarta | portaldesa.co.id – Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Guru Mughni, Setiabudi, Jakarta Selatan, mengalami ketidaknyamanan akibat adanya kebisingan yang berasal dari sebuah kafe yang tidak memiliki izin resmi. Keluhan ini kemudian mereka laporkan kepada pihak kepolisian setempat. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera merespon dengan turun langsung untuk menyidak kafe yang tidak memiliki izin itu.
“Kami mendapatkan aduan dari warga di Jalan Guru Mughni, Kompleks Bappenas, Setiabudi, terkait keluhan mengenai suara musik yang begitu keras sehingga mengganggu kehidupan sehari-hari mereka, bahkan sampai kedengaran di rumah tetangga,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat diwawancarai oleh detikcom pada hari Minggu (30/7/2023).
Keluhan warga ini disampaikan melalui hotline center yang merupakan bagian dari program Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Tak hanya itu, Ade juga membuka kanal pengaduan pribadinya melalui nomor HP 08119981998.
Ade mengungkapkan bahwa warga juga mempertanyakan legalitas kafe tersebut untuk menjual minuman beralkohol. Selain itu, adanya foto-foto promosi kafe yang menampilkan botol minuman beralkohol di pajangan etalase menjadi sorotan mereka.
“Para warga merasa kafe tersebut seringkali menimbulkan keributan dengan suaranya. Tidak hanya itu, kafe ini juga beroperasi hingga pukul 03.30 WIB. Mendengar keluhan warga ini, saya meminta kapolsek setempat untuk segera turun dan memeriksa situasi di lokasi,” tambahnya.
Ade juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memeriksa perizinan kafe tersebut. Hasilnya, ternyata kafe tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Ternyata kafe ini belum mendapatkan perizinan,” sambung Ade Ary.
Di sisi lain, Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora, bersama Satpol PP melakukan pemeriksaan di lokasi pada Minggu (30/7) pukul 01.50 WIB. Mereka memberikan teguran kepada pengelola kafe dan meminta agar mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kafe ini telah disidak semalam oleh kapolsek dan camat. Kami telah menyampaikan instruksi agar pengelola mematuhi peraturan terkait jam operasional, dan setelah berkoordinasi dengan camat, mereka diminta untuk menghentikan operasional karena tidak memiliki izin,” tutupnya.(Rz)