back to top

Penundaan Sidang Gugatan: Pemerintah Belum Siap Menjawab Isu ‘OJK Sebagai Penyidik Tunggal’ dalam UU P2SK Tahun 2023

Jakarta | portaldesa.co.id – Gugatan ‘Otoritas Jasa Keuangan adalah penyidik tunggal’ dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menarik perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang dijadwalkan harus ditunda karena pemerintah belum siap memberikan jawaban dan anggota DPR berhalangan hadir, Senin (24/7/2023).

Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa DPR berhalangan hadir, sementara Presiden masih belum selesai menyampaikan apa yang ingin disampaikan. Ia mengingatkan kuasa Presiden dan DPR untuk segera mempersiapkan jawaban agar persidangan dapat dilanjutkan tanpa penundaan.

Gugatan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 dan beberapa individu lainnya. Mereka mengujikan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU P2SK. Isi pasal tersebut menyatakan bahwa penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah satu-satunya yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penggugat menyatakan bahwa ketentuan UU P2SK tersebut menimbulkan kerugian karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI atas terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan, kecuali melalui proses penegakan hukum oleh Penyidik OJK. Mereka berpendapat bahwa hal ini menciptakan persoalan konstitusional karena menimbulkan dampak pada kepentingan hukum anggota SP NIBA yang sedang dalam pengawasan dan penanganan administratif oleh OJK.

Pandangan Pemohon I menyatakan bahwa konsekuensi keberadaan ketentuan UU P2SK tersebut dapat mengakibatkan Penyidik Pegawai Tertentu OJK menjadi satu-satunya sarana penanganan penyidikan tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Mereka menyatakan bahwa norma ini berdampak langsung pada kepentingan hukum anggota Pemohon I yang sedang dalam pengawasan dan penanganan administratif oleh OJK.

Dengan alasan-alasan tersebut, Mahkamah Konstitusi menunda sidang dan menetapkan tanggal 3 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB sebagai waktu lanjutan untuk melanjutkan sidang gugatan ini. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera menyampaikan jawaban guna menyelesaikan masalah ini dengan baik. Gugatan ini dianggap penting oleh Mahkamah Konstitusi, karena dapat berdampak tidak hanya bagi pemohon tetapi juga bagi lembaga MK itu sendiri. (In)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...