Jakarta | portaldesa.co.id – Polda Metro Jaya telah menginformasikan bahwa berkas perkara Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora telah memasuki tahap satu dan saat ini sedang dalam penelitian oleh Jaksa. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo melalui pesan singkat yang diterima pada Selasa, 21 Maret lalu.
Menurut Kombes Trunoyudo, penyidik sudah menyelesaikan tahap satu dari berkas perkara tersebut dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Dalam penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara Mario dan Shane, Jaksa akan memproses sesuai dengan KUHAP atau Sistem Peradilan Umum, karena keduanya masuk dalam kategori usia dewasa, Selasa (28/3/2023).
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya memberikan informasi yang jelas dan terperinci mengenai perkembangan kasus tersebut kepada publik. Namun, untuk menjaga keunikan artikel dan menghindari plagiarisme, diperlukan pengolahan ulang kata-kata dan penambahan informasi tambahan untuk menghasilkan artikel yang unik. (Sl)