back to top

Perampok Minimarket di Jatinegara, Jakarta Timur Terjerat Utang Pinjaman Online

Jakarta | portaldesa.co.id – Seorang pria telah melakukan aksi perampokan di salah satu minimarket di Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku menggunakan bensin untuk mengancam kasir dan mengancam akan membakarnya jika tidak memberikan uang.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Harapantija Simarmata, mengungkapkan kejadian ini. Pelaku, yang dikenal sebagai SDP, datang ke minimarket yang hendak ditutup. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung menuangkan bensin ke arah para penjaga toko. Sambil membawa golok dan korek api, pelaku mengancam akan membakar mereka jika tidak memberikan uang yang ada di mesin kasir.

“Pelaku menuangkan bensin dari botol air mineral ke tubuh para penjaga toko. Kemudian dia membuang botol berisi bensin tersebut dan mengambil korek api dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya memegang golok yang diacungkan kepada penjaga toko sambil meminta uang dari hasil penjualan toko,” kata Leonardus kepada wartawan pada Jumat (19/5/2023).

Dalam keadaan ketakutan, para penjaga toko berlari ke kamar mandi dan mengunci pintunya. Namun, pelaku mengejar mereka dan memaksa membuka pintu. Sekali lagi, dia mengancam akan membakar mereka.

“Para penjaga toko melarikan diri ke belakang dan masuk ke kamar mandi, diikuti oleh pelaku. Kemudian pelaku mendobrak pintu kamar mandi sambil mengacungkan golok dan menuntut uang hasil penjualan toko,” tambahnya.

Saat itu, seorang saksi yang berada di lokasi kejadian berlari keluar dan meminta pertolongan dari warga sekitar. Karena panik, pelaku mencoba melarikan diri dari toko tetapi berhasil ditangkap. Kemudian, dia diserahkan kepada pihak kepolisian.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena terjerat hutang pinjaman online (pinjol). Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini akan dikenakan Pasal 53 Jo 365 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat (2).

“Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan tersebut dilakukan karena terjerat utang pinjol,” tambahnya.(Rz)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...