Depok | portaldesa.co.id – Disperdagin Kota Depok memperlihatkan komitmennya dalam mendukung kemajuan industri pangan diwilayahnya dengan memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi 43 Industri Kecil Menengah (IKM). Pada Rabu (08/03/2023), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok menyelenggarakan sosialisasi terkait tahapan pembuatan Sertifikat Halal tersebut kepada para pelaku usaha.
Menurut Zamrowi, Kepala Disperdagin Kota Depok, memfasilitasi Sertifikasi halal merupakan tugas nyata dari perangkat daerahnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 sebagai program Pembinaan fasilitasi industri halal pada Industri Kecil Menengah (IKM). Zamrowi juga mengungkapkan, bahwa setiap tahun, Disperdagin berusaha meningkatkan pemasaran produk industri halal lokal di Kota Depok dan salah satu upayanya adalah dengan memfasilitasi pembuatan Sertifikat Halal bagi pelaku IKM.
โFasilitasi pembuatan Sertifikat Halal bertujuan untuk membantu pelaku IKM meningkatkan kualitas produknya, omzet penjualan, serta memperluas pangsa pasar, khususnya jaminan produk halal. Proses pembuatan sertifikat halal melibatkan kerjasama antara Disperdagin dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) MUI Jawa Barat. Tahapan proses tersebut meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, uji kehalalan produk, sidang fatwa halal, dan penerbitan Sertifikat Halalโ, ucapnya. Rabu 8/3/2023.
Zamrowi menekankan, bahwa Sertifikat Halal merupakan faktor penting dalam memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen. Konsumen yang memilih produk halal juga dapat menjamin kehalalannya. Dengan demikian, program Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku IKM diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan pemasaran industri halal lokal di Kota Depok.(Nawi)