Jakarta | portaldesa.co.id – Bivitri Susanti, Dosen Fakultas Hukum Indonesia Jentera, angkat bicara soal isu penghapusan laporan dana kampanye atau LPSDK pada Pemilu 2024. Dia berpendapat, klaim bahwa undang-undang tidak secara eksplisit mengatur pelaporan dana kampanye tidak dapat diterima.
“Argumen bahwa undang-undang tidak mengatur secara eksplisit soal peraturan laporan dana kampanye itu tidak bisa diterima, apalagi ditambah mekanisme sebuah sistem pelaporan baru”, terangnya dalam Diskusi Publik Menggelar Karpet Merah untuk Napi Korupsi dan Menghapus Pelaporan Dana Kampanye yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch, Ahad, 11/6/2023.
Bivitri berpendapat, ketiadaan ketentuan tegas dalam undang-undang terkait pelaporan dana kampanye tidak menghalangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengaturnya. Menurutnya, dalam logika ilmu hukum, peraturan KPU merupakan peraturan atributif yang dibuat berdasarkan kewenangan lembaga, bukan pada persoalan tertentu.
“Sebenarnya, undang-undang sudah memberi kelonggaran yang cukup luas bagi lembaga untuk membuat peraturan perundang-undangan. Sepanjang masih sesuai dengan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bisa mengatur”, ucap ahli hukum tata negara tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa teori yang menyatakan bahwa peraturan harus sama persis tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Itu sebabnya banyak peraturan yang dibuat sebelumnya, tergantung pada peraturan komisaris. โKita tidak bisa menggunakan teori yang mengatakan harus persis sama. Oleh karena itu, di masa lalu banyak peraturan yang bergantung pada peraturan komisioner,โ imbuhnya.
Menurut Bivitri, KPU seharusnya tidak menciptakan peluang dengan memperkenalkan alat baru, melainkan merancang mekanisme yang membuat semua peserta pemilu lebih akuntabel. Ia menegaskan, persoalan ini masih menjadi pertanyaan hingga saat ini. โIni yang perlu kita bawa kembali ke jalur yang benar, bahwa tujuan kita bukan sekedar pemilu prosedural, bukan pemilu yang diinginkan DPR, tapi pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, adil, dan jujur,โ Bivitri dikatakan.
Dengan tujuan mencapai tata kelola yang lebih baik, Bivitri berpendapat bahwa model pelaporan dana kampanye tidak boleh dihilangkan.
“Kita ini seperti mundur”, ujarnya.(Arf)