Pangkalpinang | portaldesa.co.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Palang Merah Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Gedung PMI Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (13/09/2023)
Penandatanganan kerjasama antara kedua pihak ini dilakuan sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan antara PMI Provinsi Babel dan Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang yang sebelumnya melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu di Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang.
Tujuan dari penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memastikan tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mendukung operasi pencarian dan pertolongan (SAR) di wilayah kepulauan. Bangka Belitung serta dapat memberikan manfaat pelatihan, pembelajaran, terhadap PMI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang I Made Oka Astawa, S.H., M.Si dan Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs. H. Abdul Fatah, M.Si
Giat tersebut dihadiri juga oleh beberapa perwakilan PMI di setiap Kabupaten Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Bangun Cahyo Utomo selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Pangkalbalam serta Kepala BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tepat pada hari ini Rabu, 13 September 2023 pukul 9.43 WIB, kita Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang bersama PMI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani perjanjian kerjasama guna memberikan manfaat kepada masing-masing instansi dalam memberikan pelayanan dan respon cepat pencarian dan pertolongan terhadap masyarakat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang I Made Oka Astawa. (Alvhi Peci)