Jakarta | portaldesa.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti potensi terjadinya praktik jual beli jabatan yang masih berlanjut jika pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang jelas. Mardani menekankan perlunya pemerintah untuk memperketat sistem seleksi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengatasi masalah tersebut, Kamis (8/6/2023).
Menurut Mardani, praktik jual beli jabatan di lingkaran pemerintah merupakan masalah yang serius dan harus diselesaikan dengan mencari akar permasalahannya serta menemukan solusi terbaik. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap maraknya kasus jual beli jabatan ASN, yang dapat menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kualitas ASN secara umum.
Mardani juga menyoroti pentingnya kualitas ASN sebagai indikator dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik. Oleh karena itu, ia meminta agar sistem seleksi dan promosi jabatan ASN diperketat, termasuk pengawasannya. Pemerintah perlu melakukan evaluasi serius di semua dinas terkait untuk memberantas dan mencegah kecurangan dalam penerimaan dan promosi jabatan ASN.
Mardani menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawasi kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, diperlukan kebijakan yang tegas terkait kenaikan jabatan atau promosi ASN agar tidak dapat diatur atau dikondisikan secara manual oleh kepala daerah. Seleksi yang ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi merupakan cara untuk mencegah kepala daerah membuat aturan sendiri yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Mardani mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata dan berani dalam memerangi praktik korupsi tanpa campur tangan dari pihak manapun. Mardani mendorong KPK untuk mengusut tuntas setiap kasus jual beli jabatan yang terjadi di Indonesia, tanpa takut melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedudukan atau pengaruh besar.
Mardani menegaskan komitmen DPR dalam mengawal kebijakan Pemda untuk mencegah praktik jual beli jabatan di lingkungan ASN. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam sektor pelayanan publik. Tindakan tersebut menunjukkan komitmen kuat dari lembaga legislatif dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan prinsip good governance di negara ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo, terkait suap jual beli jabatan. Mukti telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Kasus ini beraw
al ketika Mukti terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, di mana ia melakukan perubahan dan rotasi jabatan dengan mematok fee bagi para pejabat yang dipromosikan. KPK juga telah menahan tiga pejabat Pemkab Pemalang terkait kasus korupsi jual beli jabatan ini.(Rz)