back to top

Permintaan Maaf KPK ke TNI terkait OTT Kabasarnas Dinilai Keliru oleh Koalisi Sipil

Jakarta | portaldesa.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa mereka khilaf dan menyalahkan anak buah terkait penetapan tersangka Kasubdit Penyelamatan dan Pencarian Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Korsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait dugaan korupsi di Basarnas. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa permintaan maaf dan penyerahan kasus ini kepada Puspom TNI adalah langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, KPK seharusnya menggunakan Undang-Undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut. Mereka berpendapat bahwa KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis, yang berarti UU khusus dapat mengesampingkan UU umum.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK kepada Henri dan Afri Budi sudah benar karena KPK telah mendapat bukti terkait keikutsertaan mereka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka menilai bahwa KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas dan tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. Selain itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.

Koalisi tersebut juga menuntut pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hal ini dapat menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif.

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 25 Juli dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, yang diduga menerima suap dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas. Total suap yang diduga diterima oleh keduanya mencapai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai proyek di Basarnas sejak tahun 2021 hingga 2023.

Dengan adanya tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil, diharapkan kasus ini dapat diusut secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap skandal korupsi di Basarnas dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer. (In)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id – Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id – Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...