portaldesa.co.id | Pertukaran kriptocurrency Binance tengah mengalami tantangan berat dalam beberapa hari terakhir. Pada tanggal 9 Juni 2023, otoritas sekuritas Nigeria secara resmi menyatakan bahwa pertukaran kripto tersebut ilegal di negara tersebut. Keputusan ini datang sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) terhadap Binance.
Dalam pernyataan yang dilihat oleh Bloomberg dan dikutip dari Cointelegraph, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) menyatakan, “Binance Nigeria Limited dengan ini diarahkan untuk segera berhenti meminta investor Nigeria dalam bentuk apa pun.” Regulator Nigeria juga menyoroti bahwa Binance tidak terdaftar atau diatur di negara tersebut, sehingga operasinya dianggap ilegal. SEC Nigeria menegaskan bahwa setiap anggota investor publik yang tetap berhubungan dengan Binance melakukannya dengan risiko sendiri.
Kemunduran ini terjadi hanya beberapa hari setelah Binance didakwa oleh otoritas AS. Pada tanggal 5 Juni, SEC AS menuntut Binance dengan 13 dakwaan, termasuk penawaran dan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar, kegagalan untuk mendaftar sebagai bursa atau broker, serta percampuran dana. Binance, sebagai tanggapan, mengklaim telah menyediakan semua informasi yang diminta oleh regulator dan berharap dapat membela diri di pengadilan.
Binance telah menjadi salah satu pertukaran kriptocurrency terpopuler di Nigeria. Nigeria sendiri merupakan salah satu pusat pertumbuhan kripto yang signifikan di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara. Sebuah studi yang dilakukan oleh Chainalysis menunjukkan bahwa pengguna di wilayah ini telah menerima sekitar USD 566 miliar dalam bentuk kriptocurrency antara Juli 2021 dan Juni 2022, meningkat sebesar 48 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, dengan larangan yang diberlakukan oleh otoritas Nigeria dan gugatan yang dihadapi di Amerika Serikat, masa depan Binance di Nigeria dan di wilayah ini secara keseluruhan tampaknya tidak pasti. Pelarangan dan gugatan semacam itu dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pertukaran kripto tersebut dan membatasi akses mereka terhadap layanan yang ditawarkan.
Situasi ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh industri kriptocurrency secara global. Regulasi yang semakin ketat dan penindakan hukum terhadap pertukaran kripto menyoroti perlunya transparansi, kepatuhan terhadap hukum, dan kerja sama dengan pihak berwenang. Pertumbuhan yang pesat dan adopsi kriptocurrency di seluruh dunia juga telah menarik perhatian regulator, yang berusaha melindungi investor dan mencegah penyalahgunaan dalam ekosistem kripto.
Masa depan Binance di Nigeria dan kehadiran mereka di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara masih harus ditentukan. Pertukaran kriptocurrency ini perlu merespons tuntutan dan larangan yang mereka hadapi dengan komitmen untuk beroperasi dalam kerangka hukum yang ketat dan mematuhi peraturan setempat. Langkah-langkah ini akan menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan bagi pertukaran kriptocurrency di masa depan. (In)