Jakarta | portaldesa.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan seseorang membagikan amplop berlogo PDIP di dalam sebuah Masjid di Madura.
Dalam video itu, amplop merah berisi foto Said dan Ketua PDIP Cabang Sumenep Ahmad Fauzi. Said menjelaskan, saat reses DPR pada Maret 2023, dirinya bersama jajaran pimpinan PDIP di Madura membagikan 175.000 paket sembako yang sebagian berbentuk uang tunai.
“Saya dan pengurus cabang PDIP di Madura rutin membagikan sembako dan uang kepada fakir miskin. Uang yang saya berikan itu untuk zakat mal. Ini saya lakukan setiap tahun sejak 2006”, jelas Said dalam keterangannya, Senin, 27/3/2023.
Karena itu, menurut Said, kesan politik uang atau jual beli suara jelas salah kaprah. Sebagai anggota DPR. Said mengaku, selalu menerima uang reses yang dibagikannya kepada masyarakat dalam bentuk sembako.
“Kenapa ada logo PDIP? Karena sebagian kader bergotong royong, dan juga dimaksudkan sebagai zakat mal. Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan pembagian sembako”, ujarnya.
Said mengatakan, pembagian sembako dan amplop dilakukan di luar masa kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi jangan terkesan lain. Saya paham betul apa yang harus kita patuhi sebagai caleg selama masa kampanye. Belum lagi caleg itu sendiri belum ditetapkan oleh KPU”, tambah Said.
Video pembagian amplop tersebut diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed dan diteruskan ke akun resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selain video itu, ada pula postingan yang memperlihatkan isi amplop yang berjumlah Rp 300.000 itu.
Said menilai, akun tersebut menjebak aktivitasnya sebagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, ia sedang mempertimbangkan tindakan hukum terhadap akun tersebut.
“Kami akan mempertimbangkan tindakan hukum terhadap akun yang tidak bertanggung jawab yang bersembunyi di balik anonimitas dan menyebarkan fitnah terhadap orang lain. Ini bulan puasa, kita harus saling memberi berkah daripada menyebarkan rumor”, ucap Said.
Menindaklanjuti postingan tersebut, akun Bawaslu RI merespon dengan menyatakan, akan mendalami lebih lanjut informasi tersebut. Mereka menganggap informasi itu penting bagi Bawaslu. Meski Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki tahap sosialisasi, hanya partai politik yang boleh berkampanye, bukan Caleg.
“Padahal kita tidak dalam masa kampanye dan dalam tahap sosialisasi, hanya parpol yang boleh berkampanye. Ini karena baru parpol yang sudah ditentukan, sedangkan calegnya belum. Apalagi ini hanya bisa dilakukan di ruang yang sangat terbatas. Oleh karena itu, informasi ini penting bagi Bawaslu untuk diteliti lebih lanjut oleh perwakilan daerahnya”, demikian cuitan akun Twitter resmi Bawaslu pada Senin, 27 Maret 2023.(Arf)