Banten | portaldesa.co.id – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan respeknya atas temuan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam rotasi 478 jabatan PNS. Muktabar menilai, temuan laporan tersebut dibuat untuk kemajuan Pemerintah Provinsi Banten ke depan.
โSaya menghormati kewenangan Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tentunya diperlukan berbagai kompetensi untuk situasi yang lebih baik,โ kata Muktabar kepada wartawan di Serang, Rabu (10/5/2023).
Muktabar menekankan kepatuhan dan ketaatannya pada prinsip-prinsip perundang-undangan. Kalaupun Ombudsman mengambil langkah klarifikasi dan pendataan lebih lanjut, dia sangat mendukung langkah tersebut.
โTentu kami kooperatif, dan semua pihak harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk pemerintah daerah jika diminta informasi tambahan,โ jelas Muktabar.
Namun, dia menyatakan rotasi dan pengangkatan 478 PNS di tingkat eselon III dan IV diperlukan untuk organisasi. Adanya mandat untuk menempatkan pegawai sesuai dengan nomenklatur dan mengisi jabatan yang kosong karena pensiun.
โJadi ini pemenuhan organisasi, yaitu untuk pencapaian pelayanan publik,โ kata Muktabar.
Muktabar juga menyatakan Pemprov Banten siap menerima segala rekomendasi Ombudsman ke depan, terutama yang berkaitan dengan pembenahan organisasi.
โKita lihat nanti rekomendasinya seperti apa. Jadi, kita tidak berspekulasi atau ragu, kita ikuti saja aturannya,โ pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman menduga rotasi yang dilakukan Pj Gubernur Banten menyebabkan maladministrasi. Dari 478 posisi PNS yang dirotasi, 27 persen diisi oleh PNS dengan latar belakang nonlinier dalam hal kepegawaian.
โEfektivitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima. Birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan pejabat yang berkompeten,โ kata Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi.(Rz)