Depok | portaldesa.co.id – Warga di Perumahan Griya Elok Town House Cilodong, Depok, sedang menghadapi kebingungan karena plang segel yang ditempatkan di bangunan ruko dua lantai tiba-tiba menghilang. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan, karena tidak ada yang tahu kapan plang tersebut hilang.
Yopi, Seorang warga Griya Elok Town House mengungkapkan bahwa proses penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP tidaklah mudah. Bangunan yang tidak memiliki izin seharusnya sudah disegel sejak tahun 2020, namun bangunan tersebut baru bisa disegel pada tahun 2022 lalu.
“Proses penyegelannya rumit, butuh beberapa tahun. Eh belum lama disegel, tiba-tiba sekarang raib entah siapa yang mencabut plang penyegelan tersebut,” ujar Yopi kepada portaldesa.co.id, Rabu (17/05/2023).
Menurut Yopi, hilangnya plang segel baru diketahui kemarin siang dan telah dilaporkan kepada pihak Satpol PP. “Kami sih sebenarnya tidak heran jika plang segel bisa tiba-tiba hilang, karena stiker segel saja bisa dilepas tanpa sanksi pidana ataupun tindakan dari pihak terkait,” ucapnya.
“Namun jika hal seperti ini tidak segera di tindak tegas akan berdampak kepada pembiaran para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambanya.
Untuk itu, sambung dia, warga sangat berharap pihak Satpol PP dapat memasang kembali plang segel yang telah di bongkar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Sementara itu, menurut Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi, mengatakan bahwa pihaknya masih mencari informasi terkait hilangnya plang segel tersebut.
“Hingga hari ini, kami masih mencari informasi, dan terkait izin, kami juga belum menerima surat dari dinas perizinan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin,” jelasnya singkat. (Edh)