Jakarta | portaldesa.co.id – Polda Metro Jaya telah menyelidiki laporan Hasnaeni bin Mustafa atau ‘Wanita Emas’ terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, atas dugaan pelecehan seksual. Saat ini, penyelidikan Polisi atas laporan tersebut telah dihentikan.
“Dalam hal ini penyidik โโtelah memutuskan penghentian penyidikan”, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (19/3/2023).
Trunoyudo mengatakan, penyidik โโsudah mengklarifikasi keterangan pelapor Hasnaeni dan tergugat Hasyim. Selain itu, penyidik โโjuga telah memeriksa saksi – saksi lainnya.
“Dalam proses penyidikan, kami telah melakukan klarifikasi lisan terhadap para saksi untuk mendapatkan keterangannya. Saksi yang dihadirkan berjumlah 11 orang, termasuk pelapor, terdakwa, dan saksi lainnya”, ungkapnya.
Selanjutnya, Polisi telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian yang dilaporkan terjadi dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hasnaeni.
“Dalam pemeriksaan, penyidik โโmemeriksa lokasi yang disebutkan dalam laporan tersebut. Kami juga meminta pendapat ahli, seperti ahli psikologi forensik dan ahli hukum pidana”, jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan Ketua KPU terhadap Hasnaeni. Dengan demikian, laporan yang diajukan Hasnaeni dihentikan Polisi.
“Dalam proses penyidikan, penyidik โโmelakukan analisis yuridis dengan mengacu pada Pasal 6 Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Berdasarkan penyidikan, tidak ditemukan adanya tindak pidana”, tandasnya.
“Hal ini dipastikan melalui kolaborasi pendapat profesional yang melibatkan keterangan ahli, yang menyimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana yang terjadi. Jadi, tidak ada tindak pidana”, imbuhnya.
Laporan terhadap Hasyim diajukan oleh pengacara Hasnaeni, Ihsan Perima Negara. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/1/2023).
“Hasyim Asy’ari sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap klien kami (Hasnaeni)”, kata Ihsan, kuasa hukum Hasnaeni, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ihsan, dugaan pelecehan tersebut terjadi sejak 13 Agustus hingga 3 September 2022 di beberapa lokasi, antara lain kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur, dan Hotel Borobudur di Jl Lapangan Banteng.
“Klien kami bertemu dengan terdakwa di kantor KPU RI pada 13 Agustus 2022. Dari situlah pelecehan seksual bermula”, jelasnya.
Ia juga menambahkan Hasnaeni dijanjikan partainya lolos verifikasi dan Hasyim akan membantu membesarkan Partai Republik Satu.
“Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan ancaman terkait beredarnya video kesaksian pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh Hasyim Asy’ari”, ungkapnya .
Ihsan mengaku telah membawa sejumlah barang bukti, termasuk foto dan video, ke Polda Metro Jaya.(Fqh)