Jakarta | portaldesa.co.id – Sebanyak 152 pelajar asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar) diamankan oleh Polres Majalengka karena diduga akan melakukan tawuran. Dilansir dari Antara pada Senin (20/3/2023), tiga orang di antaranya juga kedapatan membawa senjata tajam.
“Kami amankan 152 pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan”, ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, saat menunjukkan para pelajar yang diamankan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya segerombolan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran atau penyerangan. Kemudian, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap para pelajar tersebut, yang diduga akan menyerang salah satu sekolah yang ada di daerah tersebut.
“Para pelajar sedang berkumpul di Kecamatan Palasah dan Kadipaten, sehingga kami langsung amankan”, ucap Edwin.
Para pelajar tersebut dibawa ke Polres Majalengka untuk dibina selama sehari. Orang tua dari para pelajar juga dihadirkan untuk memberikan pembinaan kepada anak-anak mereka.
“Kami lakukan pembinaan kepada mereka, dan para orangtua juga kami hadirkan, agar bisa membina”, ungkapnya.
Selain itu, tiga pelajar juga kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak langsung di bawa ke Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Edwin, pelaku yang membawa senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
“Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara”, terangnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dalam mengamankan para pelajar yang diduga akan melakukan tawuran ini memang perlu diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjadi prioritas utama dan harus dijaga dengan serius. Semoga tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan hal – hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.(Nawi)