Jakarta | portaldesa.co.id – Kalapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar melaporkan Direktorat Reserse Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) sempat memeriksa narapidana bernama M alias D pada Jum’at (6/4/24) malam terkait pengungkapan jaringan narkoba yakni, pengiriman 2 kilogram Shabu cair ke wilayah Depok.
“Kami juga telah membantu Dittipidnarkoba melakukan penggeledahan di kamar narapidana”, Asep Sunandar, Jum’at (7/4/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas Lapas menemukan sebuah handphone, yang kemudian diserahkan kepada penyidik โโuntuk mengusut lebih lanjut aktivitas tersangka dengan menggunakan handphone tersebut.
“Pemeriksaan terhadap napi berjalan lancar, napi kooperatif dalam menjawab pertanyaan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Usai proses pemeriksaan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, napi langsung diisolasi di blok Himalaya. tindak lanjut sampai pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengumumkan telah membongkar penyelundupan 2 kilogram sabu cair dalam botol.
“Pemeriksaan WBP tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga meminta kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindak lanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya”, ujarnya.
Pelaku, SA, menyiapkan narkoba di kawasan Nagoya Batam. Dalam operasinya, Sari Adriyani diinstruksikan oleh D untuk melarutkan sabu tersebut dengan menggunakan larutan kimia kemudian dimasukkan ke dalam botol.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigadir. Jenderal Mukti Juharsa mengatakan, aksi SA itu atas perintah D yang juga telah mengirimkan sejumlah bahan baku ke SA yang tinggal di sebuah apartemen di Nagoya Batam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14.858 gram sabu, 50.207 gram ganja, 14.105 butir ekstasi, dan 8.300 ml sabu cair.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. serta denda minimal dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga subsider berdasarkan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana denda. pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiganya.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polri, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan, terbongkarnya peredaran sabu cair merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Ditjen Pemasyarakatan.(NW)