Majalengka | portaldesa.co.id – Polisi Tangkap 152 Pelajar Asal Cirebon, Jawa Barat yang Diduga Akan Tawuran.
Dalam upaya mencegah terjadinya tawuran, Polres Majalengka telah menangkap 152 pelajar asal Cirebon, Jawa Barat yang diduga berencana menyerang sebuah sekolah di daerah itu. Menurut polisi, tiga pelajar dari kelompok itu kedapatan membawa senjata tajam saat ditangkap, Senin (20/3/2023).
Polisi mendapat informasi dari warga yang melihat kelompok pelajar berkumpul di Kecamatan Palasah dan Kadipaten. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan para pelajar tersebut sebelum terjadi kerusuhan.
Para pelajar yang ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka, di mana mereka diberikan pembinaan dan arahan. Orang tua para pelajar juga dihadirkan di kantor polisi untuk membahas masalah ini dengan pihak kepolisian.
Selain 152 pelajar yang ditahan, polisi juga menangkap tiga pelajar yang membawa senjata tajam tanpa izin. Ketiganya akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Langkah-langkah seperti ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan di antara pelajar. Pendekatan yang dilakukan oleh polisi dengan memberikan pembinaan dan melibatkan orang tua pelajar patut diapresiasi, karena hal itu mempromosikan kerja sama untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. Penting untuk menjaga lingkungan belajar yang damai bagi semua pelajar, dan tindakan seperti ini diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.(Rz)