Tangerang | portaldesa.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pabrik pembuat pil ekstasi di rumah mewah di Kabupaten Tangerang dan Semarang, Jawa Tengah.
“Rekonstruksi tersebut digelar di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No 5, Kampung Kawaron Girang, Kec Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. pada Senin (12/6/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam proses rekonstruksi, ada sebanyak 68 adegan diperagakan di lokasi Tangerang, dan 36 adegan di Semarang dengan melibatkan ada lima tersangka.
TKP Semarang ada 36 adegan, baru saja berakhir ya. Jadi semuanya 68 dan 36 total ada 104 adegan dilaksanakan dengan lancar,” ucap Ramadhan kepada wartawan saat di lokasi.
“Sementara itu, Kasubdit I Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simanjuntak menyebutkan, pihaknya menemukan 10 fakta baru dalam kasus produksi narkotika jaringan internasional.
Kita temukan dari rekonstruksi ini, ada 6 fakta baru yang didapati yakni di TKP Tangerang dan 4 fakta baru di Semarang,” ujar Jean.
“Jean menceritakan, ada 6 fakta baru di Kabupaten Tangerang terkait peran dari tersangka, DN yang mengendalikan mulai dari lokasi rumah hingga penerimaan mesin cetak tersebut,” ucapnya.
Fakta berikutnya, tersangka yang di Semarang sempat mengajari tersangka yang di lokasi Tangerang, cara memproduksi dengan menggunakan mesin cetak itu dengan Mereka saling berkomunikasi,” tuturnya.
Kemudian tersangka yang di Tangerang, sempat mengirimkan satu paket dengan tujuan di TKP Semarang, yang isinya adalah hasil produksi tablet ekstasi, dan fakta selanjutnya adanya paket sedang dalam perjalanan meski kedua lokasi sudah diamankan,” tutup nya.
(Saepuin)