Reporter: J.Saragih
Tebing Tinggi | portaldesa.co.id – Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya yang diterima Kamis (30/6/2022) menyebutkan, tersangka yang ditangkap berinisial ASRL alias Kojek (29) warga Jln Namad Damanik Gang Gelugur Lingkungan VII Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi
“Pelaku ini ditangkap Personil Satres Narkoba saat berada dirumahnya pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB,” kata AKP Agus Arianto.
Disebutkan, dari pelaku Kojek, Polisi juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,47 gram dan berat bersih (Netto) 1,84 gram.
Kepada Polisi, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (JS)