Bogor | portaldesa.co.id – Polresta Bogor Kota Polda Jabar mengambil tindakan terhadap anggota Satuan Tahti yang diduga melakukan pembiaran HP masuk ke dalam rutan. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso telah memerintahkan Kasi Propam untuk memeriksa anggota terduga pelanggar tersebut.
Dalam keterangan resminya Bismo menjelaskan, bahwa penanganan terhadap anggota yang bersangkutan sudah dilakukan. Pemeriksaan telah dilakukan oleh Kasi Propam dari Polresta Bogor Kota dan juga oleh Propam dari Polda Jabar.
“Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk mengecek dan memeriksa anggota Satuan Tahti terkait dugaan penyalahgunaan SOP adanya pembiaran HP masuk ke rutan Polresta Bogor Kota yang dilakukan oleh anggota Tahti”, ucap Bismo, Jum’at (12/5/2023).
Bismo menegaskan, bahwa jika terbukti melanggar SOP, anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dia menekankan bahwa Polresta Bogor Kota tidak akan mentolerir pelanggaran dalam penjagaan dan pengamanan rutan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan baik terhadap anggota terduga pelanggar hingga kasat Tahti bukan hanya oleh Propam Polresta Bogor Kota tapi oleh Propam dari Polda Jabar juga”, terangnya.
“Apabila anggota tersebut terbukti melanggar akan saya sidangkan dan diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku”, tegas Bismo.
Kasus pembiaran HP masuk ke dalam rutan bukanlah hal yang sepele. HP dapat digunakan oleh narapidana untuk berkomunikasi dengan dunia luar dan melakukan tindakan kriminal dari dalam rutan. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota Polda Jabar untuk menindak anggota yang diduga melakukan pembiaran sangatlah penting dan perlu diapresiasi.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, para anggota Satuan Tahti maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam penjagaan dan pengamanan rutan akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, diharapkan juga adanya peningkatan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas di dalam rutan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara.(Arf)