Jakarta | portaldesa.co.id – Polsek Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan bahkan menggunakan hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu, Rabu (02/08/2023).
Menurut Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah WS alias R, MRS, dan AW. Saat penangkapan, tersangka WS melakukan perlawanan dan bahkan mengancam petugas dengan senjata. Untuk melindungi keselamatan petugas dan masyarakat, tindakan tegas diterapkan dalam penangkapan terhadap WS.
Binsar juga membeberkan peran masing-masing pelaku dalam menjalankan aksinya. WS alias R berperan sebagai inisiator dan ternyata seorang residivis. Sedangkan MRS dan AW berperan sebagai pemetik dan spion yang bekerja sama dalam aksi kejahatan mereka. WS sendiri merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Para pelaku tidak memiliki jam operasi khusus, mereka bertindak kapan saja sesuai dengan kesempatan yang muncul. Mereka beraksi pada siang, sore, malam, tergantung dari rencana dan peluang untuk mencuri motor.
Setelah berhasil mencuri motor, para pelaku menjualnya dengan cepat dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli sabu. Sabu tersebut kemudian dijual kembali oleh mereka atau digunakan untuk konsumsi pribadi.
Meskipun narkoba yang digunakan para pelaku tidak ditemukan saat penangkapan, tes urine menyatakan bahwa semua pelaku positif mengonsumsi sabu.
Selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang mereka lakukan. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan semacam ini tetap dijalankan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara.(Rz)