Kapuas | portaldesa.co.id – Ben Brahim S Bahat, bupati Kapuas di Kalimantan Tengah yang diberhentikan sementara, dan istrinya Ary Egahni, yang juga anggota parlemen, kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan ini sedang diselidiki atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang terkait dengan pemerintah Kabupaten Kapuas.
Pada Kamis, 13 April 2023, pasangan itu tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terlihat dengan borgol.
Pasangan ini diduga melakukan penggelapan dengan menyamarkan pemotongan anggaran sebagai utang kepada penyedia jasa, dan menerima suap dari pejabat pemerintah di Kabupaten Kapuas. Total uang yang diterima para tersangka adalah Rp 8,7 miliar.
Kasus ini merupakan contoh utama korupsi di pemerintahan Indonesia. KPK bekerja tanpa lelah untuk menyelidiki dan menuntut mereka yang terlibat dalam kegiatan korupsi, terlepas dari posisi atau status mereka. Korupsi tetap menjadi hambatan utama bagi pembangunan Indonesia, dan sangat penting bagi mereka yang terlibat dalam praktik-praktik tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
Upaya KPK memberantas korupsi menuai pujian sekaligus kritik. Meski banyak yang memuji kinerja mereka, ada pula yang menilai cara KPK terlalu agresif dan melanggar hak asasi manusia. Terlepas dari pendapat tersebut, kerja KPK sangat penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil dan adil.(Rz)