Jakarta | portaldesa.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, telah menemukan aset tunai yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo dan disimpan dalam safe deposit box di sebuah Bank.
Saat dikonfirmasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan laporan yang menyebutkan aset tersebut bernilai Rp 37 miliar.
“Ya, uang yang disimpan di deposit box itu senilai Rp 37 miliar”, ucap Ivan, Jum’at 10/3/2023.
Rafael menyimpan uang asing senilai Rp 37 miliar di safe deposit box atas namanya sendiri, bukan pihak terafiliasi. Ditanya lebih lanjut, Ivan menyatakan, bahwa aset uang tunai yang disimpan tersebut, sangat mencurigakan dan berpotensi bersumber dari suap.
“Uang rupiahnya tidak kelihatan. (Nama siapa di bawah safe deposit box?) Itu atas namanya sendiri”, terang Ivan.
Lebih jauh Ivan mengatakan, bahwa sumber aset tunai yang disimpan di safe deposit box sangat mencurigakan dan kemungkinan besar bersumber dari suap. Alasannya, uang tunai itu dalam mata uang asing.
“Diduga dari suap. Ya, kami menduga begitu. Itu dalam mata uang asing. Dari mana lagi?”, ujar Ivan.(Arf)