Probolinggo | portaldesa.co.id – Pada malam pertama Ramadhan, Sabtu (25/3/2023), seorang pria bernama AH (38) dari Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, bersama dengan dua biduan diamankan oleh polisi di sebuah tempat karaoke. Polisi menggelar operasi penyakit masyarakat menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, dan telah menetapkan beberapa lokasi untuk dituju, termasuk tempat karaoke di Paiton.
Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi menjelaskan bahwa ketika mereka tiba di tempat hiburan karaoke tersebut, mereka menemukan AH bersama dengan dua biduan. Selain itu, sejumlah botol minuman keras juga ditemukan di lokasi tersebut.
Maka dari itu, AH, dua biduan, dan minuman beralkohol yang disita oleh polisi dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diberi pembinaan. AH dijerat tindak pidana ringan karena diduga melanggar Perda No. 04 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Probolinggo dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4 tentang pengendalian dan Pengawasan Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita minuman beralkohol yang diamankan di tempat tersebut. Sementara AH dan dua biduan diberi pembinaan di tempat untuk memahami pentingnya menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan baik dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Semua tindakan tersebut diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan.(Rz)