Bogor | portaldesa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan razia terhadap anak-anak jalanan dan pengamen di kawasan Cibinong. Razia tersebut dilakukan di empat titik, yaitu sekitar lampu merah CCM, lampu merah PDAM, lampu merah Cikaret, dan Kandang Roda Sentul. Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa kegiatan razia ini dilakukan pada sore hari dan berhasil diamankan 31 pengamen bersama dengan bantuan Dinas Sosial (Dinsos), Kamis (27/7/2023).
Dari keempat titik razia, Satpol PP dan Dinsos berhasil mengamankan 31 anak punk dan pengamen, termasuk beberapa badut. Para pengamen ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan rencananya akan dibina di panti rehabilitasi. Rhama mengungkapkan bahwa setelah diamankan, para anak punk dan pengamen tersebut akan mendapatkan pembinaan di Satpol PP, dan keesokan harinya akan dibawa ke dua panti rehabilitasi yang berbeda, yaitu di Citeureup dan Ciseeng.
Menurut Rhama, razia ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya pengamen yang meminta uang dengan cara paksa dan berperilaku mabuk di tempat umum. Kegiatan ini merupakan upaya Satpol PP dan Dinsos dalam menangani masalah anak-anak jalanan dan pengamen di kawasan tersebut, dengan tujuan untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi agar mereka dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dengan lebih baik.(Rz)