back to top

PW IPM Aceh Sesalkan Putusan MS Blangpidie Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Reporter: Rizki Maulizar

Banda Aceh | portaldesa.co.id – Ikatan Pelajar Muhammadiyah Aceh Kecewa putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie yang telah memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur di daerah itu.

“Padahal sudah jelas JPU Kajari Abdya menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA. Ini kan menjadi sebuah tanya besar bagi masyarakat banyak. Kami sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh MS Bilangpidie,” Kamis., (28/7/2022)

PW IPM Aceh memandang keputusan tersebut adalah sebuah bentuk ketidakadilan dimana seorang anak yang berusia dibawah umur direnggut masa depannya.

Padahal sudah jelas pelecehan seksual itu dilakukan oleh anak berusia 14 tahun terhadap anak perempuan yang masih berumur 7 tahun.

Sungguh sangat disayangkan, ketika hukum seolah-olah tidak menunjukan taringnya. Sehingga wajar dan jangan salahkan ketika Masyarakat sudah tidak percaya dan meragukan sistem hukum yang ada di Negeri ini.

Ketua PW IPM Aceh T Denis Feronika Dalam Siaran Pers Mengatakan putusan vonis bebas terdakwa pemerkosa bocah berusia 7 tahun itu menunjukkan bahwa kredibilitas lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini patut diragukan.

Lantas hukum perlindungan perempuan dan anak mana yang harus kita pegang untuk melindungi para perempuan dan anak di Negeri ini? Kami jadi khawatir dengan hukum yang ada di negara ini,” cetus Denis.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Aceh Mengharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A) dan penegak hukum agar tidak tertidur lelap terhadap berbagai kasus-kasus Yang selama ini melecehkan anak dan juga merendahkan derajat kaum perempuan di Aceh.

PW IPM Aceh juga meminta pemerintah Abdya untuk memprioritaskan masa depan anak-anak dan hak-hak perempuan yang ada di Abdya. Dan juga bukan saja masa depan, akan tetapi harus menjaga mental anak-anak biar tidak ikut terusik dengan insiden yang sudah terjadi. Hal ini bisa dilakukan dengan pemulihan dan rehabilitasi mental para korban. Dan bisa dilakukan juga dengan pemberian edukasi terhadap anak-anak di sekolah.

“Terutama terkait keadilan hukum bagi korban seksual dan pemerkosaan. Dan juga pemberian efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, karena kejadian ini seolah tidak ada efek jeranya bagi pelaku,” kata Ketua IPM Aceh.

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id – Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id – Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...