Jakarta | portaldesa.co.id – Rakhma Darma Putri, istri mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara, menjadi saksi meringankan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu (15/3/2023).
Awalnya, Rakhma menceritakan bahwa ia diminta datang ke rumah Teddy setelah Dody ditangkap. Hakim ketua Jon Sarman bertanya kepada Rakhma apakah ia mengetahui kasus yang diduga dilakukan terdakwa. Rakhma menjawab bahwa terdakwa diduga melakukan penukaran sabu.
Kemudian, Rakhma mengatakan bahwa ia diberitahu oleh istri Teddy, Merthy Kushandayani, untuk datang ke rumah mereka sehari setelah Dody ditangkap. Pada saat itu, Rakhma belum mengetahui bahwa Dody ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.
Rakhma menjelaskan bahwa ia berkali-kali mencoba menghubungi suaminya, AKBP Dody, selama perjalanan menuju ke rumah Teddy, namun tidak mendapatkan jawaban. Setelah tiba di rumah Teddy, Rakhma bertemu dengan Merthy di ruang tamu dan diberitahu bahwa Dody mengalami masalah. Namun, Rakhma tidak mengetahui apa masalah yang dimaksud.
Kemudian, Teddy Minahasa datang dan bertanya kepada Rakhma tentang situasi. Namun, Merthy menjawab bahwa Rakhma tidak tahu apa-apa dan tidak mengetahui masalah Dody. Rakhma dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk suaminya dalam kasus ini. (Sulis)