Bogor | portaldesa.co.id – Satnarkoba Porles Bogor melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor bagian timur, Jawa Barat. Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan tidak ada peredaran minuman beralkohol (miras) dan narkoba selama bulan Ramadan.
“Apakah kamu menjual minuman keras?” tanya petugas penjaga tempat hiburan.
Beberapa tempat hiburan malam ditemukan masih buka dan menjual minuman keras. Polisi kemudian menyita sejumlah botol miras dari tempat tersebut.
Penggerebekan dimulai pada Senin malam (4/3) dan masih terus berlangsung. AKP Muhammad Ilham, Kasat Narkoba Polres Bogor, hadir dalam penggerebekan tersebut. Botol miras yang disita itu bermacam-macam merek.
Setelah menyita minuman keras dari tempat hiburan malam, petugas mengimbau pemilik untuk mematuhi aturan. Perlu diketahui, tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor wajib ditutup selama Ramadan.
“Tolong patuhi aturan yang berlaku,” kata petugas polisi.
Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta tempat hiburan malam di Bogor ditutup selama Ramadhan. Iwan juga meminta Satpol PP untuk memeriksa izin tempat tersebut untuk memastikan legalitasnya.
“Masyarakat muslim sebentar lagi akan berpuasa. Saya minta tempat hiburan malam semua ditutup. Saya sudah instruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan penutupan agar semua bisa beribadah dengan tenang dan kita bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (9/3).(Rz)