Sumut | portaldesa.co.id – Sebanyak 256 kepala desa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, telah mengikuti pelatihan tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pelatihan Teknologi Pendidikan Aparatur Pemerintah Pusat Dan Daerah (YPTPAP2D). Acara pelatihan ini berlangsung di Hotel Rindang Penyabungan Madina pada Minggu, 06 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB.
Ketua YPTPAP2D, Meutia Rezanti, menyatakan bahwa pelatihan ini dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 bertujuan untuk mendorong penggunaan aplikasi nontunai dalam pembayaran pajak di desa, dengan harapan mengurangi korupsi dan meningkatkan produktivitas serta kecepatan dalam laporan atau LPJ kepala desa.
Lebih lanjut, implementasi transaksi nontunai di desa diatur oleh permendagri ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kebocoran dana desa dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Upaya ini sejalan dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 4 Tahun 2020 tentang rencana strategi KPK tahun 2023 dan tahun 2024 yang mengutamakan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan desa.
Penggiat anti korupsi dari Pusat Kajian Strategis PPMA Sumatera Utara, Iskandar Sitorus, juga turut hadir dalam acara pelatihan ini untuk memantau pelaksanaan non tunai pada pemerintahan desa di Kabupaten Madina. Iskandar memberikan apresiasi atas dukungan Bupati Madina yang telah mendukung acara ini, sehingga pelaksanaan pelatihan dapat dilakukan secara lokal dengan kehadiran narasumber kompeten dari pusat, menghemat waktu dan biaya bagi para kepala desa.
Acara pelatihan ini memiliki dua sesi. Sesi pertama berlangsung dari tanggal 02 hingga 04 Agustus 2023, sementara sesi kedua dilaksanakan dari tanggal 04 hingga 06 Agustus 2023. Tempat pelaksanaan sesi ini berada di Hotel Rindang dan D’ San Hotel Penyabungan.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam mengimplementasikan transaksi non tunai. Selain itu, program pelatihan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pusat pemerintah dalam upaya mewujudkan pembangunan desa melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM). Terutama mengingat akan segera dilaksanakan pilkades di 256 desa di Kabupaten Madina pada tanggal 21 Agustus 2023.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Madina dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi non tunai untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Joko)