Reporter: Sawijan
Jakarta | portaldesa.co.id – Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) menyebut ada adegan yang tidak diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adegan tersebut, yakni saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ingin membopong istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Choirul Anam Komisioner Komnas HAM mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat ingin membopong Putri Candrawathi saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.
Anam mengatakan (adegan membopong itu, red) di Magelang, di kantor Komnas HAM, pada Kamis (1/9).
Kejadian hendak membopong itu terjadi pada 4 Juli 2022. Sementara itu, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri saat di Magelang terjadi pada 7 Juli 2022. menurut Anam.
Anam mengatakan “Yang dibopong itu adalah reka adegan yang terjadi di tanggal 4 bukan 7 juli.
Menurut Anam, insiden hendak membopong dan dugaan pelecehan seksual memang tidak bersamaan, tetapi peristiwa itu tetap dihitung dalam satu rangkaian kejadian,tuturnya.
Anam menuturkan,Itu memiliki satu rangkaian perstiwa yang juga penting, begitu ya. Soal terkait tanggal 7 itu,di jelaskan Komnas Perempuan saja,” tutur Anam.
Adapun, Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J kepada timsus Polri, ungkapnya.
Laporan tersebut diterima oleh Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.