Depok | portaldesa.co.id – Masih ingatkah anda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009?. Dimana kala itu hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seluruh masyarakat Indonesia dapat memberikan hak suaranya meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dan tahukah anda, siapa sosok pendobrak di balik perubahan sistem regulasi Pemilu 2009 tersebut?.
Menurut Muryanto Abd Murod, salah seorang wartawan senior di Kota Depok dan saksi dalam kericuhan yang terjadi di kantor KPUD Depok saat Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2009 silam dalam wawancaranya mengatakan, sosok dibalik berubahnya sistem regulasi pemilu 2009 adalah mantan Kepala Divisi Hukum KPUD Depok periode 2008-2013, Yoyo Effendi yang rela dipecat secara tidak terhormat oleh KPU Pusat karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Pemilu.
Dengan secarik kertas edaran bernomor 135/KPU-D/IV/2009 yang di buatnya, Yoyo sempat menggemparkan jalannya proses Pileg 2009 di Kota Depok hingga menjadi isu nasional yang banyak diperbincangkan.
Termasuk Ahli Hukum Tata Negara sekaligus sebagai Pengamat Politik Indonesia, Dr. Refly Harun, S. H, M.H, yang menangkap isu tersebut, kemudian diajukanlah dalam pengujian (Judicial Review) materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 102/PUU-VII/2009 dan di kabulkan oleh MK dalam amar putusan pada tanggal 08 Juli 2009, hingga keputusan berlaku sampai saat ini.
Dengan adanya keputusan dari MK tersebut, maka hak asasi yang dijamin dalam konstitusi semakin mengkuat, sehingga warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan haknya untuk memberikan suara pada pemilu hanya dengan menggunakan KTP dan KK, atau paspor bagi warga negara Indonesia yang berada di luar Indonesia dengan Syarat-syarat tertentu.
Tindakan heroiknya itu, didasari dari hati nuraninya yang ingin memberikan kemerdekaan kepada masyarakat, didalam pesta perhelatan demokrasi.
Bahkan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S),. Jerry Massie menilai, sosok Yoyo Effendi pantas di undang KPU RI dan pantas di beri penghargaan atas jasanya sebagai penggagas awal, mengubah sistem Pemilu dengan menggunakan bukti autentik KTP dan KK.
Berikut beberapa komentar warga dalam obrolan santai di https://anchor.fm/dapur-remaja-radio/episodes/Tokoh-Depok-Punya-Andil-Ubah-Demokrasi-Indonesia-e1nb6k8
(Emy)