Jakarta | portaldesa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau membayar dengan cara mencicilnya. Menurutnya, sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Pernyataan ini dilontarkan oleh Ida di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 29 Maret 2023.
Sebelumnya, pada Senin, 27 Maret 2023, Ida menandatangani surat edaran nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang memuat ketentuan pembayaran THR untuk tahun 2023. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan THR keagamaan sebesar satu bulan gaji.
“Surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan walikota. Saya meminta untuk diteruskan kepada perusahaan-perusahaan, sehingga semua bisa comply terhadap ketentuan”, ucap Ida.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Ketentuan lainnya berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung berdasarkan dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Untuk pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ia meminta agar surat tersebut diteruskan kepada perusahaan-perusahaan, sehingga semua dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kemarin sudah saya sampaikan juga, meskipun ketentuannya H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu”, ucap Ida.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran THR paling lambat dilakukan pada H-7 sebelum perayaan hari raya keagamaan atau Lebaran tahun 2023. Namun, Ida berharap bahwa perusahaan-perusahaan dapat membayarnya lebih cepat dari ketentuan tersebut. Hal ini akan mempermudah proses administrasi dan memastikan karyawan mendapatkan hak mereka dengan tepat waktu.(NW)