Serang | portaldesa.co.id -Sebuah rumah makan di Cilegon Serang Banten, digrebek Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Serang. Pasalnya rumah makan tersebut telah melanggar peraturan Pemerintah yakni, dilarang buka pada siang hari selama bulan suci ramadhan.
Danton Pleton I pada Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Mujib mengatakan, razia itu sesuai dengan intruksi Walikota Cilegon No 3 Tahun 2023 tentang pembatasan hiburan, rumah makan dan lain-lain selama bulan Suci Ramadan 1444 H.
“Sesuai aturan rumah makan boleh membuka usahanya pada pukul 16.00 WIB,” ujar Mujib, Sabtu (25/03/2023)
Mujib mengungkapkan, razia yang digelar di JLS, Wilayah Kecamatan Cibeber, jalan Pagebangan dan jalur protokol Kota Cilegon pada pukul 10.00 WIB tersebut ternyata masih banyak rumah makan yang buka pada siang hari.
Meski demikin untuk sementara ini petugas hanya memberikan imbauan kepada para rumah makan yang melanggar.
“Dalam razia ini terdapat beberapa pelanggar rumah makan/resto yang buka siang hari dan melayani makan di tempat, kami hanya memberikan imbauan saja. Selama kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” tutur nya.
(Saepuin)