Tangerang | portaldesa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan aksi membubarkan massa remaja yang memblokir Jalan Raya Puspemkab Tangerang pada Sabtu (25/03/2023) dini hari.
Pembubaran dilakukan karena para remaja tersebut mengganggu lalu lintas di Jalan Raya Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, keputusan membubarkan massa diambil karena ulah para remaja yang memblokir jalan di depan Alun-alun Tigaraksa.
โBerkumpulnya para pemuda tersebut karena aktivitas mereka berlomba-lomba menyusuri jalan di depan Alun-alun Tigaraksa. Untuk meminimalisir gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta untuk mencegah terjadinya tawuran antar pemuda, kami bubarkan dan sterilkan. kawasan sekitar Alun-alun Tigaraksa,” ujar Fachrul Rozi, Senin (27/03/2023)
Ia menyatakan tidak melarang masyarakat atau remaja bermain di Alun-alun Tigaraksa. Namun, dia mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan positif dan menggunakan bulan puasa ini untuk tujuan positif.
โSaya berharap masyarakat atau para remaja dapat menggunakan bulan yang penuh berkah ini untuk hal-hal yang positif dan menghindari kegiatan yang negatif seperti tawuran atau balapan,โ ujarnya. (NW)