Sukabumi | portaldesa.co.id – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam pendistribusian pupuk bersubsidi harus ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikannya saat membuka rapat sosialisasi tentang penyediaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk bersubsidi di Hotel Sukabumi Indah,Senin (20/03/2023)
Dirinya menekankan bahwa proses penyaluran subsidi kepada petani harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. “Produsen, distributor, dan kios juga mempunyai peran penting dalam keberhasilan program penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Ade.
lebih jelas di katakannya, petani yang terdaftar dalam e-alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 berhak menerima pupuk tersebut, sehingga harus dipastikan bahwa pupuk bersubsidi disalurkan kepada mereka yang berhak.
Selain itu, tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi juga harus bertugas dengan baik dan akurat. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidak sesuaian data realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
“KP3 Kabupaten Sukabumi harus terus mengawasi dan memantau pupuk bersubsidi, sehingga ketersediaan, peredaran, dan penggunaannya dapat tepat sasaran. KP3 harus secara berkala memonitor dan mengevaluasi setiap gudang penyimpanan milik distributor atau penyalur pupuk,”tekan nya.
Sekda berharap agar sinergi antara stakeholder terkait dapat terus terjaga, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi dapat terlaksana dengan baik dan efisien. “Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar stakeholder semakin meningkat dan penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih efisien, efektif, dan tepat guna,” tutup Ade.(Zamroni)