Jakarta | portaldesa.co.id – Dilaporkan bahwa sidang vonis terhadap Siti Aisyah Nasution, terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Humas PN Cibinong, sidang akan digelar secara terbuka di rumah Mudjono pada pukul 13.00 WIB.
Siti Aisyah sendiri telah dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun atas perbuatannya tersebut. Jaksa menilai Siti terbukti bersalah menipu mahasiswa hingga terjerat pinjaman online (pinjol). Menurut dakwaan, Siti melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 orang mahasiswa IPB dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online.
Dalam persidangan sebelumnya, Siti mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban. Namun, hal tersebut tidak mampu mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Sejumlah barang bukti, termasuk satu buah ponsel, buku rekening, dan kartu ATM, juga disita dalam kasus ini. Besok, Siti akan didampingi oleh kuasa hukumnya dalam sidang vonis di PN Cibinong.(NW)