Depok | portaldesa.co.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman umum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemakaman Umum (UPTD TPU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok memperkenalkan Aplikasi Simakmum, atau Sistem Informasi Pemakaman Umum. Keputusan ini diambil untuk memaksimalkan efisiensi dan kenyamanan dalam proses pemakaman, dengan akses yang dapat dijangkau melalui situs web dan aplikasi khusus.
Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Mohammad Iksan, menjelaskan bahwa Aplikasi Simakmum telah melewati serangkaian uji coba dan tahap sosialisasi. Dengan pencapaian ini, aplikasi tersebut dijadwalkan untuk diluncurkan dalam waktu dekat.
“Melalui langkah inovatif ini, kami berharap dapat menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi oleh masyarakat dalam proses pemakaman umum,” ungkap Mohammad Iksan kepada portaldesa.co.id, Kamis (12/10/2023).
Aplikasi Simakmum menawarkan sejumlah layanan yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk informasi status perpanjangan makam, prosedur pendaftaran izin pemakaman, hingga layanan transportasi mobil jenazah.
Proses pengembangan aplikasi melibatkan beberapa tahap, seperti penyusunan rancangan aplikasi, uji coba rancangan, pengecekan database dan pemecahan bug, serta uji coba dan evaluasi fitur-fitur yang disediakan.
Menurut Mohammad Iksan, beberapa faktor mendasar memotivasi pengembangan Aplikasi Simakmum. Antara lain, masih adanya praktik penyampaian informasi dan layanan pemakaman secara manual, ketergantungan pada petugas lapangan, ketidakpusatan database pemakaman, keterlambatan dalam pembaruan data, keterbatasan sarana dan prasarana untuk penyampaian informasi, dan kekurangan SDM dalam pengelolaan pemakaman umum.
“Dengan demikian, melalui terobosan ini, kami berupaya memberikan solusi alternatif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan UPTD TPU Disrumkim Kota Depok,” tuturnya. (Roni)