Jakarta | portaldesa.co.id – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administratif Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra telah dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, pemecatan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Sudarman Harjasaputra telah dibebastugaskan dari jabatannya dan tidak lagi memegang posisi Kepala Kantah Jakarta Timur, Rabu (22/3/2023).
Sebelumnya, Sudarman Harjasaputra menjadi viral di media sosial setelah istrinya diduga sering memamerkan gaya hidup mewah dan harta kekayaan mereka. Hal ini menimbulkan sorotan publik terhadap kekayaan Sudarman Harjasaputra.
Pada hari Selasa, Sudarman dan istrinya juga dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dalam LHKPN tersebut, Sudarman tercatat memiliki harta kekayaan bersih senilai Rp 14,7 miliar, yang didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp 13,99 miliar.
Dengan pemecatan Sudarman Harjasaputra dari jabatannya sebagai Kepala Kantah Jakarta Timur, diharapkan pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kekayaan dan aktivitasnya selama menjabat. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka. (Sl)