Jakarta | portaldesa.co.id – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan adanya kasus serupa yang melibatkan kepala daerah lain.
“Kemendagri sangat menyayangkan kejadian seperti ini (operasi tangkap tangan) kembali terjadi. Kemendagri menghormati dan akan mematuhi proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Bupati Meranti”, ujar Kepala Humas Kemendagri Benni Irwan Jum’at 7/4/2023.
Kemendagri kini menunggu hasil pemeriksaan dan status hukum Muhammad Adil sebelum mengambil tindakan terkait posisinya sebagai bupati Meranti. Benni menyatakan, jika ditahan dan dipenjarakan, Muhammad Adil akan diskors. Kemendagri akan menunggu hasil investigasi dan kepastian status (hukum) Bupati Meranti sebagai dasar pengambilan langkah administratif dan kebijakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU No 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang menjalankan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati”, tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Meranti, Muhammad Adil, tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK juga menangkap sejumlah oknum bersama Bupati Meranti.
“KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang terlibat korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,โ kata Ali Fikri. โBeberapa pihak sudah ditangkap, termasuk Bupati”, imbuhnya.
Pihak-pihak yang ditahan KPK saat ini sedang dalam pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum Bupati Meranti Muhammad Adi dan lainnya.(Arf)