Jakarta | portaldesa.co.id – Pada hari Selasa (27/6/2023), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan adanya kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di Kabupaten Pemalang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Asep Guntur mengungkapkan bahwa saudara MR, PNS Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, saudara BH, PNS Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan saudara RH, PNS Kepala Dinas Lingkungan Hidup, terlibat dalam kasus ini.
Menurut Asep Guntur, ketiga tersangka tersebut ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 27 Juni 2023 hingga tanggal 16 Juli 2023, di rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Kasus ini berkaitan dengan terpilih nya Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Bupati Pemalang untuk periode 2021-2026. Pada masa kepemimpinan nya, MAW melakukan perubahan komposisi dan rotasi jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.
MAW kemudian menugaskan AJW untuk mengurus pengaturan proyek terkait rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang. Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang pun membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4, eselon 3, dan eselon 2. Jabatan-jabatan ini menawarkan tarif yang bervariasi antara 15 juta hingga 100 juta rupiah.
Dalam proses seleksi ini, tersangka MR dan BH masing-masing memberikan 100 juta rupiah, sementara tersangka RH memberikan 50 juta rupiah agar dapat lulus dan menduduki jabatan eselon 2.
Tersangka MR menyerahkan uang secara langsung kepada saudara MS di Pendopo Bupati Pemalang, dengan membungkusnya dalam kantong plastik. Sementara itu, tersangka BH bertemu dengan saudara AJW yang menyebutkan “Pak Bambang” bahwa uang yang belum diserahkan dapat diserahkan melalui Pak Saleh.
Setelah uang sejumlah 100 juta rupiah terkumpul, tersangka BH kemudian memberikannya kepada saudara MS untuk diserahkan kepada saudara AJW. Di sisi lain, tersangka RH sebelumnya juga pernah memberikan 100 juta rupiah kepada saudara MH alias M alias MED, orang dekat Bupati sebelum MAW, agar dapat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Dengan penyerahan uang dari tersangka MR, BH, dan RH, mereka dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon 2.
Uang yang terkumpul dari praktik korupsi ini disebut sebagai “Uang Sukuran” yang kemudian digunakan saudara AJW untuk membiayai berbagai macam kebutuhan Bupati yaitu saudara MAW.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka, saudara MR, saudara BH dan RH disangkakan melanggar pasal selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a / pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1, tandas Asep Guntur. (Eko B Art).