Sleman | portaldesa.co.id – Seorang pria berinisial HS (40 tahun) yang merupakan warga Kapenewon Pakem, Sleman, ditangkap oleh polisi karena telah memperkosa anak kandungnya selama beberapa tahun. Korban yang masih berusia remaja mengalami depresi sebagai akibat dari perbuatan bejat ayahnya.
Kasus ini terungkap setelah guru korban melihat perubahan emosi pada korban dan memberitahukan hal tersebut kepada ibunya. Setelah itu, ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan kepada wartawan bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2017 hingga 2022, saat ibu korban pergi bekerja.
Aksi bejat HS dilakukan di penginapan atau di rumahnya, dan korban mengalami pelecehan tersebut sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP. Setelah berhasil memperoleh bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan mengingatkan betapa pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan pelecehan. Tindakan yang dilakukan oleh HS sangatlah tidak manusiawi dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Anak-anak harus dilindungi dan diawasi dengan baik agar terhindar dari pelecehan dan kekerasan seksual yang bisa merusak masa depan mereka.(Rz)