back to top

Suami Membunuh Istri dengan Kejam di Bandung: Motif Pembunuhan Terungkap dan Pelaku Dibekuk

Bandung | portaldesa.co.id – Seorang suami telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya di Bandung, Jawa Barat. Korban ditemukan tewas dengan tubuh terbungkus dalam karung di Gang Family, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu, 7 Juni 2023.

Setelah melarikan diri, pelaku pembunuhan tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Peristiwa suami membunuh istri di Bandung bermula dari penemuan mayat korban di sebuah rumah kontrakan di Gang Family, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu (7/6/2023). Korban bernama Ema Purnama (43) dan berasal dari Cigondewah Girang, Kelurahan Melong, Kota Cimahi.

Menurut Ketua RT setempat, Ika Karcita, “Yang tinggal di situ adalah laki-laki, yaitu suami korban yang telah meninggal. Sedangkan perempuannya, jarang terlihat karena orang Cijerah katanya,” ujarnya pada Kamis (8/6/2023).

Warga setempat menduga bahwa suami Ema membunuhnya pada hari Senin (5/6/2023). Dugaan ini muncul setelah warga melihat pelaku terakhir kali keluar dari rumah kontrakan yang disewa oleh suaminya.

“Ibu itu tidak memberi kabar kepada keluarganya selama tiga hari. Pada saat yang sama, saat itulah warga di sini melihat pria tersebut keluar dari kontrakan,” kata Ika.

“Ini sudah cukup mencurigakan. Pada hari Rabu kemarin, kami menemukan mayat dalam karung di dalam kontrakan,” tambahnya.

Jasad korban ditemukan terbungkus dalam karung setelah salah satu anaknya mencari keberadaan ibunya. Penemuan mayat tersebut pertama kali terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, dan kemudian diserahkan kepada polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 15.00 WIB.

“Kami menerima laporan tentang adanya bau yang mencurigakan di dalam salah satu rumah kontrakan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, saat berada di lokasi kejadian pada Rabu (7/6/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan terhadap Ema Purnama adalah suaminya sendiri, Ali Nurdin (52). Pelaku merupakan warga Singajaya, Garut, dan telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Setelah kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami menyimpulkan bahwa salah satu tersangka adalah suami korban. Kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, dalam konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tersebut pada Senin (12/6/2023).

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipenjarakan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Budi Sartono juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke Muaro Jambi setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya di sebuah kontrakan di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Senin (5/6).

“Kami berhasil menangkap tersangka di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi pada hari Minggu kemarin,” ucapnya.

Ema Sumarna (43) dan suaminya, Ali Nurdin (52), diketahui sedang mengalami pertikaian dalam rumah tangga sebelum pembunuhan terjadi. Polisi mengatakan bahwa sebelum membunuh korban pada Senin (5/6/2023), tersangka mencoba meyakinkan Ema untuk membatalkan niat cerai mereka. Namun, korban menolak dan tetap bersikeras untuk mengakhiri hubungan mereka dengan tersangka.

“Tersangka membunuh istrinya sendiri karena merasa sakit hati karena ingin berdamai dengan korban, namun korban menolak,” kata Budi saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Polrestabes Bandung pada Senin (12/6/2023).

Karena ditolak, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 27 juta kepada korban. Jumlah tersebut dianggap sebagai pembayaran untuk jasa yang pernah diberikan oleh tersangka dalam membangun kontrakan milik korban.

Namun, korban kembali menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa suaminya itu miskin. Akibatnya, tersangka menjadi marah dan memukul wajah korban serta menekan dadanya dengan lutut, dan terakhir mengikat lehernya dengan menggunakan sarung hingga korban meninggal dunia.

Saat ini, pelaku dalam kasus suami membunuh istri di Bandung telah dipenjarakan. Ia menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas tindakannya tersebut.

“Iya, Pak (menyesal). Saya bersedia bertanggung jawab,” ucap Ali saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, pada Senin (12/6/2023).(Rz)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...