Reporter: Alexsander Son kKoten
Larantuka | portaldesa.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Flotim ditetapkan menjadi tersangka bersama KALAK BPBD dan Bendahara, pada Kamis 15 September 2022.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Larantuka terkait kasus korupsi pengelolaan dana Covid-19 Tahun 2020, di Kabupaten Flotim.
Kejari Flotim oleh Kapidsus Cornelis S. Oematan mengatakan, berdasarkan penyidikan Kejari Flotim menetapkan Sekda Flotim (PIG), bersama Kalak BPBD (AHB) dan Bendahara (PLT) sebagai tersangka berdarkan surat perintah penyidikan Kejari Flotim dengan Nomor: 01/N.03.16/Fd.01/02/2022 tangal 11/02/2022.
Dengan dua alat bukti jaksa menetapkan ketiganya menjadi tersangka dengan kerugian Negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Cornelis S. Oematan juga menyampaikan, dana sebesar Rp 6.482.519.650 di alokasikan untuk dana percepatan penanganan Covid-19 untuk BPBD Kabupaten Flotim. “Dalam penanganan dana tersebut tidak di buktikan dengan jelas pengelolaan nya, dana juga tidak dapat di pertangung jawabkan,” ungkap Cornelis.