Depok | portaldesa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait untuk membahas pengawasan obat dan makanan. Salah satu materi yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/6206/SJ tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa mereka memiliki kepentingan untuk menciptakan generasi yang hebat dan terhindar dari makanan dan obat-obatan yang berbahaya.
“ini saya tekankan, kita punya kepentingan, kita ingin punya generasi-generasi hebat yang sedapat mungkin terhindar dari makan-makan dalam tanda kutip berbahaya, baik obat maupun makanan,” tegas Supian Suiri, Rabu (24/05/2023)
Supian Suri menjelaskan bahwa saat ini pengawasan makanan dan obat di Kota Depok berjalan dengan baik. Setiap perangkat daerah telah menjalankan pengawasan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Dinas Kesehatan bertanggung jawab terhadap pengawasan obat, sedangkan Dinas Pertanian mengawasi bahan-bahan pertanian, ikan, dan daging. Dinas Perdagangan bertanggung jawab terhadap pengawasan aspek pemasaran.
“Alhamdulillah, sudah berjalan baik sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tandasnya.
Lebih cermat di katakan Supian suri, Pemerintah Kota Depok memiliki kewajiban untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu cara untuk mencapai derajat kesehatan yang baik adalah dengan mengonsumsi makanan dan obat yang berkualitas.
Pemerintah Kota Depok berharap dapat mendeklarasikan Kota Depok sebagai kota aman pangan, baik dari segi makanan maupun obat-obatan.
“Alhamdulillah Kota Depok sudah masuk enam besar kabupaten atau kota di Indonesia yang lolos untuk dilakukan verifikasi lapangan penilaian mandiri kabupaten atau kota pangan aman tahun 2023,” pungkasnya. (Roni)