Bandung | portaldesa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 tentang Penutupan Usaha Pariwisata selama Ramadhan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6), club malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar), panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.
Pelarangan tersebut akan berlaku mulai Selasa 21 Maret 2023 pada pukul 18.00 WIB dan berakhir pada Selasa 25 April 2023 pada pukul 18.00 WIB. Meskipun pemutaran film-film di bioskop tetap diperbolehkan, namun diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Jika perusahaan yang bersangkutan melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama dan menjaga kesucian Bulan Suci Ramadan serta hari-hari besar keagamaan. (Edh)